LAPO KITA - Anas Urbaningrun Pun Jadi Tersangka Korupsi Hambalang. Nazzarudin mungkin saat ini senang dan gembira serta berterimakasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kicauan-kicauannya mengenai keikut sertaan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang berhasil. Anas Urbaningrum pun dijadikan tersangka oleh KPK (Jumat, 22/2) kemarin.
|
Inilah.com
Nazaruddin dan Anas Urbaningrum - Selalu Tuding Menuding Soal Kasus Hambalang
|
KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat
Anas Urbaningrum sebagai
tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"
Berdasarkan hasil gelar perkara, termasuk hari ini mengenai penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.
|
Antara/ismar patrizki.
Juru bicara KPK, Johan Budi, memperlihatkan berkas penyidikan saat memberi keterangan pers seusai gelar perkara penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang di KPK, Jakarta, Jumat (22/2). KPK resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
|
AU adalah
Anas Urbaningrum yang saat ini menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Majelis Tinggi partai tersebut.
"
Saudara AU adalah mantan anggota DPR, kepada yang bersangkutan berdasarkan surat perintah penyidikan pada hari ini, 22 Februari disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan.
Pasal 12 huruf a tertulis mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya; sedangkan pasal 12 huruf b menyebutkan hadiah tersebut sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Sedangkan pasal 11 adalah penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan atau pidana denda Rp50-250juta.
"
Dengan demikian, proses yang telah dilakukan oleh KPK menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang ada sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan saudara AU diduga melanggar pasal yang tadi sudah disampaikan," tambah Johan.
Dengan demikian, sudah 3 orang yang diseret oleh
KPK dalam kasus ini. Semuanya itu berasal dari Kicauan dari
Nazaruddin (Angogota DPR RI / Bendahara Partai Demokrat dan sudah di penjara). Adapun ketiga orang itu adalah Angelina Sondakh (anggota DPR RI dan sudah terpidana / di penjara), Andi Malaranggeng (Menpora / terdakwa dalam penyelidikan) dan Anas Urbaningrum (anggota DPR RI dan Ketua Umum Partai Demokrat / penetapan terdakwa). Kini semuanya sudah tidak menjabat apa-apa lagi alias mantan, dan Nazaruddin dan Angelina Sondakh sudah menanti kedatangan Andi dan Anas di Hotel Prodeo.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Anas Urbaningrun Pun Jadi Tersangka Korupsi Hambalang"
Posting Komentar
Komentar Anda Sangat Membantu Kami. Salam Obrolan Santai.