Inilah.com
Nazaruddin dan Anas Urbaningrum - Selalu Tuding Menuding Soal Kasus Hambalang
|
"Berdasarkan hasil gelar perkara, termasuk hari ini mengenai penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.
"Saudara AU adalah mantan anggota DPR, kepada yang bersangkutan berdasarkan surat perintah penyidikan pada hari ini, 22 Februari disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan.
Pasal 12 huruf a tertulis mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya; sedangkan pasal 12 huruf b menyebutkan hadiah tersebut sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Sedangkan pasal 11 adalah penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan atau pidana denda Rp50-250juta.
"Dengan demikian, proses yang telah dilakukan oleh KPK menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang ada sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan saudara AU diduga melanggar pasal yang tadi sudah disampaikan," tambah Johan.
Dengan demikian, sudah 3 orang yang diseret oleh KPK dalam kasus ini. Semuanya itu berasal dari Kicauan dari Nazaruddin (Angogota DPR RI / Bendahara Partai Demokrat dan sudah di penjara). Adapun ketiga orang itu adalah Angelina Sondakh (anggota DPR RI dan sudah terpidana / di penjara), Andi Malaranggeng (Menpora / terdakwa dalam penyelidikan) dan Anas Urbaningrum (anggota DPR RI dan Ketua Umum Partai Demokrat / penetapan terdakwa). Kini semuanya sudah tidak menjabat apa-apa lagi alias mantan, dan Nazaruddin dan Angelina Sondakh sudah menanti kedatangan Andi dan Anas di Hotel Prodeo.
Belum ada tanggapan untuk "Anas Urbaningrun Pun Jadi Tersangka Korupsi Hambalang"
Posting Komentar
Komentar Anda Sangat Membantu Kami. Salam Obrolan Santai.