![]() |
Raffi Ahmad - Foto : Tempo
|
Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja. "Ancaman hukumannya 4-12 tahun," ujarnya.
BNN menetapkan status Raffi setelah diperiksa selama 5x24 jam dengan melibatkan pemeriksaan lab, keterangan saksi, dan saksi ahli. BNN menetapkan tujuh terperiksa lainnya dalam kasus ini sebagai tersangka.
Enam orang lain ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 127. "Ditetapkan sebagai pengguna," ujar Sumirat. Selama proses hukum, para tersangka ini akan ditempatkan di pusat rehabilitasi BNN, di Lido, Bogor.
Satu orang lain, UW, yang negatif menggunakan tiga jenis narkotik yang digunakan Raffi cs, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 131 karena mengetahui kejadian itu. Namun, atas jaminan keluarga, ia tidak ditahan. "Karena ancamannya pun cuma 1 tahun," ujar Sumirat.
Sumber : Tempo.co
Belum ada tanggapan untuk "Akhirnya Raffi Ahmad Ditetapkan Jadi Tersangka "
Posting Komentar
Komentar Anda Sangat Membantu Kami. Salam Obrolan Santai.